Korupsi di Indonesia yang tiada habisnya, makin tahun secara kwalitatif dan kwantitatif terus meningkat begitu pula jenis korupsinya tidak lagi karena kelaparan atau tekanan/pressure seperti teorinya Donald Cressy seseorang melakukan fraud karena faktor Opportunity,pressure , rationalization tetapi telah bermetamorphose dari accidental coruption menjadi Predator corruption pelakunya "sakit", addicted motifnya serakah/greed, tidak akan berhenti sebelum habis sasarannya.
Pelaku akan menggunakan kecerdikannya hanya untuk mencari kesempatan/opportunity, berkolusi, negoisasi,menyuap, mengintai untuk melaksanakan tujuannya melakukan tindak kriminal.
Petugas Sudah berupaya tetapi tidak tuntas,korupsi makin menggila dan menurut Transparansi internasional, tingkat persepsi korupsi/IPK Indonesia nilainya naik tetapi lambat. Ini suatu persoalan, karena jikalau korupsi tmerajalela, negara akan jatuh miskin , pembangunan terhambat, kalau dilihat Sejarah korupsi di Indonesia, Sepeti kata pak Karno "bangsa yang besar tidak akan melupakan Sejarah", ada misteri yang sulit diuraikan secara nalar, kenapa seperti itu, apakah value bangsa Indonesia yaitu Inegritas termasuk kejujuran sudah tidak menjadi budaya bangsa ?
Menurut catatan Sejarah korupsi di Indonesia, dimulai terjadi tidak berapa lama Indonesia membacakan tex proklamasi kemerdekaannya pada era orde lama sekitar tahun 50 an, sudah terjadi korupsi, yang terkenal korupsi yang dilakukan seorang tokoh nasional, politisi RAG sebagai Menteri luar negeri pada masa Perdana Menteri Ali Sastro.
Kasus ini diangkat oleh koran "Indonesia Raya" yang dipandu oleh Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dalam tulisan tersebut Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu tetapi pada saat Polisi Militer akan menangkap RAG diintervensi oleh PM Ali Sastro kemudian koran Indonesia Raya diberedel serta wartawan Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dimasukkan penjara . (ensiklopedia dunia,universitas stekom semarang)
Tahun 1960 muncul Gerakan perlawanan anti korupsi, pemerintah merespon dengan mansyahkan "undang-undang keadaan bahaya" , Undang -undang ini melahirkan komisi pemberantasan Korupsi yang disebut PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara ) yang diketuai Jenderal AH Nasution, Pada Tahun 1963 Seorang Menteri kemudian menjadi gubernur BI Bernama Jusuf Muda Dalam korupsi uang negara sekitar 97 Milayar.
Awal orde baru tahun 1970 mulai marak korupsi besar-besaran yaitu saat dana jutaan Dollar dari negara donor mengalir ke Indonesia, karena pengawasan untuk distribusi tidak ketat terjadilah kebocoran (proff Romli Atmasasmita ), serta korupsi bermotifkan menggunakan fasilitas negara dilingkaran dalam penguasa.
Saat era orde baru berakhir tahun1999, korupsi terus berlanjut dan makin melebar pelakunya, saat itu Indonesia menjadi negara dengan nilai indek persepsi korupsi (IPK) 20 (0-100; 0 paling korup dan 100 bersih). negara yang banyak korupsinya.
Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mulai tahun 2004 sampai ke tahun 2019 cenderung jalan ditempat, mengalami kenaikan walaupun lambat, IPK sempat mencapai nilai 40 artinya selama hampir 15 tahun naik 20 poin namun sayangnya di awal tahun 2023 merosot lagi 6 poin menjadi 34/ CNBC Indonesia.
Misteri apa yang membuat sulitnya pemberantasa korupsi Di Indonesia?, kalau dilihat Sejarah korupsi di Indonesia mulai kemerdekaan , beberapa catatan yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber sebagai berikut: