Tujuan dari pencucian uang atau money laundering adalah mendapatkan Kembali illegal money menjadi legitimate money, menurut IMF,The International Monetary Fund, diperkirakan sekitar 2% sd 5 % dari GDB,Gross Domestic Product, dunia adalah uang haram dari money Laundering.
Untuk mendapatkan gambaran secara lebih jelas didalam kehidupan nyata ditulis sebagai contoh proses pencucian uang sebagai berikut,
Adalah Seorang Taipan dengan kekayaan triliun, mempunyai puluhan restoran, industri farmasi , real estate, super mall, hotel dll. Orang memandang "wah sukses bisnisnya", menjadi donator berbagai Lembaga kemanusiaan, dekat dengan para politisi dan aparat sehingga kelihatan "above the law",kebal hukum.
Kalau ditelisik mundur puluhan tahun kebelakang siapa taipan itu dulunya?, seorang berasal dari kota kecil yang mengelola industri kayu kecil di produksi sendiri dan eksport keluar negeri, ke pulau- pulau terutama di jawa, kedekatannya dengan para aparat dan penguasa Indonesia pada saat itu menjadikan, usahanya berkembang pesat, mendapatkan Hak Pengusahaan Hutannya tidak habis -habis dan berjalan mulus. sehingga mengakibatkan hutan habis, konservasi flora dan fauna hancur
Anehnya hutan yang sudah digunduli ditinggalkan begitu saja tidak dilakukan reboisasi, aparat diam saja. Bertahun tahun dengan bebasnya pengusaha tadi makin besar produksinya,dan bisnisnya berkembang pesat, selain export kayu gelondongan juga multiplek, partikel blok dll.
Karena sudah tidak menguntungkan, pengusaha tadi pindah exploitasi mining, dengan proses yang sama. Ini salah satu contoh proses pencucian uang yang dilakukan Taipan yang kelihatan " sukses bisnisnya "
Taipan ini ini adalah proses pencucian uang, kalau dicermati ada penyamaran " uang" dari kodratnya, mulai asal usul, sumber,kepemilikan, lokasi penyimpanan dan transaksinya. Pada prinsipnya "money/uang"tersebut didapatkan dari aktivitas Illegal yaitu penebangan hutan, penambangan secara Illegal dengan menabrak perundang- undangan, kolusi,gratifikasi.
kemudian hasil aktivitas illegal ini disimpan di bank lokal, dipindahkan keluar negeri selanjutnya "money" di gunakan untuk transaksi investasi yang kelihatan legitimate seperti pembelian real estate ,industry farmasi, hotel, restaurant dan lain lain. Tentu saja transaksi bisnis tersebut dengan kepemilikan bukan nama pemilik "money" tetapi masih dalam kendali pemilik "money" dengan sangat ketat(untuk penyamaran).
Jadi Money Laundering adalah penyamaran keberadaan money meliputi natur, sumbernya, pemilik, lokasi, sedangkan Sifat dari money yang didapatkan dari aktivitas criminal
yang dimaksud money bukan uang yang diproduksi suatu negara tetapi definisi "money" , adalah sesuatu yang berharga, mempunyai nilai seperti real estate, emas berlian permata, pokoknya sesuatu yang bernilai atau berharga yang dapat digunakan untuk money laundering.