Lihat ke Halaman Asli

Lukas Budi

Biografometrik Nusantara

Pencucian Uang

Diperbarui: 5 Mei 2023   03:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

design niel

Tujuan dari pencucian uang atau money laundering adalah mendapatkan Kembali illegal money menjadi  legitimate money, menurut IMF,The International Monetary Fund, diperkirakan  sekitar 2% sd 5 % dari GDB,Gross Domestic Product, dunia adalah  uang haram dari money Laundering.

 Untuk mendapatkan gambaran secara lebih jelas didalam kehidupan nyata ditulis sebagai contoh proses pencucian uang sebagai  berikut,

Adalah Seorang Taipan  dengan kekayaan triliun, mempunyai puluhan restoran, industri farmasi , real estate, super mall, hotel dll. Orang memandang "wah sukses bisnisnya", menjadi donator berbagai Lembaga kemanusiaan, dekat dengan para politisi dan aparat sehingga kelihatan "above the law",kebal hukum.

Kalau ditelisik mundur puluhan tahun kebelakang siapa taipan itu dulunya?,  seorang berasal dari kota kecil yang mengelola industri kayu kecil di produksi sendiri dan eksport keluar negeri, ke pulau- pulau terutama di jawa, kedekatannya dengan para aparat dan penguasa Indonesia pada saat itu  menjadikan,  usahanya berkembang pesat, mendapatkan Hak Pengusahaan Hutannya tidak habis -habis dan berjalan mulus. sehingga mengakibatkan hutan habis, konservasi flora dan fauna hancur

Anehnya hutan yang sudah digunduli ditinggalkan begitu saja tidak dilakukan reboisasi, aparat diam saja. Bertahun tahun dengan bebasnya pengusaha tadi makin besar produksinya,dan bisnisnya berkembang pesat, selain export kayu gelondongan juga multiplek, partikel blok dll.

 Karena sudah tidak menguntungkan,  pengusaha tadi pindah  exploitasi mining, dengan proses yang sama. Ini salah satu contoh proses pencucian uang yang dilakukan Taipan yang kelihatan " sukses bisnisnya "

  Taipan ini ini adalah  proses pencucian uang, kalau dicermati  ada  penyamaran " uang"  dari kodratnya, mulai asal usul, sumber,kepemilikan, lokasi penyimpanan dan transaksinya. Pada prinsipnya  "money/uang"tersebut didapatkan dari aktivitas Illegal yaitu penebangan hutan, penambangan   secara Illegal dengan menabrak perundang- undangan, kolusi,gratifikasi.

 kemudian hasil aktivitas illegal ini disimpan di bank lokal, dipindahkan keluar negeri selanjutnya "money" di gunakan untuk transaksi  investasi  yang kelihatan legitimate seperti pembelian  real estate ,industry farmasi, hotel, restaurant dan lain lain. Tentu saja transaksi bisnis tersebut dengan kepemilikan bukan nama pemilik "money" tetapi masih dalam kendali pemilik "money" dengan sangat ketat(untuk penyamaran).

Jadi Money Laundering adalah penyamaran keberadaan money  meliputi natur, sumbernya, pemilik, lokasi,  sedangkan Sifat dari money yang didapatkan  dari aktivitas criminal

yang dimaksud  money bukan uang yang diproduksi suatu negara tetapi  definisi "money" , adalah sesuatu yang berharga, mempunyai nilai seperti real estate, emas berlian permata, pokoknya sesuatu yang bernilai atau berharga  yang  dapat digunakan untuk money laundering.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline