MEMPRIHATINKAN,INDEK PERSEPSI KORUPSI/IPK INDONESIA MEROSOT TIDAK TANGGUNG-TANGGUNG DARI NILAI 38 MENJADI 34 DI TAHUN 2022 SEHINGGA INDONESIA MENEMPATI URUTAN KE 110 DARI 180 NEGARA YANG DISURVEY
Kompas 2 februa23 " Pengumuman IPK ini yang menyebabkan pemerintah Indonesia mengambil Langkah -langkah untuk memperbaiki birokrasi dengan tiga upaya atasi korupsi supaya menaikkan IPK," meliputi sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi , pembinaan Sumber Daya Manusia(SDM), digitalisasi pemerintahan.
Sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi yang dimaksud adalah menyangkut tumpang tindih peraturan yang akan diatur dalam suatu wadah aturan yaitu Omnibus Law sedangkan pembinaan SDM supaya masyarakat mampu bekerja secara efisien dan efektif serta mampu menguasai teknologi, untuk digitalisasi, menurut Mahfud MD "kalau digitalisasi jalan di pemerintah maka korupsi bisa (dihilangkan)"
Apakah memang benar dengan digitalisasi korupsi bisa dihilangkan?
Dengan digitalisasi dapat secara efisien dan afektif untuk mengatasi pungutan liar di instansi pelayanan public,karena akan mengurangi kontak antar manusia pada instansi-instansi public service, tetapi apakah dapat memberantas mega korupsi ?
Mega Korupsi yang terjadi di tahun 2022 sudah pada tingkat predator artinya perbuatan korupsi dimotivasi bukan masalah perut atau kepepet, menurut teorinya Donald Cressy seseorang melakukan fraud karena factor Opportunity,pressure , rationalization. Teori Donald Cressy tidak berlaku pada mega korupsi ini, karena korupsinya sudah menjadi penyakit, keserakahan/greed dan tidak akan berhenti kalau sasarannya belum habis seperti kasus jiwasraya dan Asabri.
Sebagai pembanding pada seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah yang diadakan pada Tanggal 23 Agustus 2006 , disampaikan oleh DR.M.M.Syamsa Ardisasmita DEA Deputi Bidang Informasi KPK. Pada seminar itu ditulis dalam makalahnya bahwa pengadaan barang dan jasa masih dilaksanakan secara manual dan menurut KPK pelaksanaannya tertutup, tidak transparan, 33 kasus korupsi pertahun yang ditangani KPK pada tahun 2005 , 24 kasus atau 77% merupakan kasus tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah
Bagaimana kondisi sekarang (th 2021) hampir semua pengadaan barang dan jasa disemua instansi pemerintah diwajibkan menggunakan e-Announcement dan e-Procurement , apakah Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membaik? Menurut Transparency Internasional dari 160 negara yang disurvey, posisi Indonesia cenderung membaik tetapi sangat lambat , pada tahun 2021, Indonesia berada diurutan 96, Suriname peringkat 87 ,Timor leste 82 sedangkan Malaysia sudah jauh diatas Indonesia di peringkat 62. Dan pada tahun 2022 malah melorot ke tingkat 110 dari 180 negara.
Dari perbandingan diatas dengan upaya digitalisasi saja penurunan tingkat korupsi berjalan lambat,kenapa demikian?karena masih ada titik- tiik rentan /vulnerability yang tidak diperbaiki.
Secara umum/common sense kalau ingin memperbaiki sesuatu pasti dipelajari atau dianalisis bagian mana yang rusak dan apa penyebab kerusakannya, begitu juga di forensic kalau ingin mendapatkan barang bukti harus diketahui dulu prosesnya , sebagai contoh belanja modal suatu instansi baik memakai anggaran APBN atau pinjaman luar negeri berdasarkan kebutuhan suatu instansi. Instansi akan mengajukana kemana?, siapa saja yang menentukan boleh tidakntya pembelanjaan tersebut disetujui? kemudian turun ke instansi pusat baru turun ke instansi pemakai.