Lihat ke Halaman Asli

Lukas Budi

Biografometrik Nusantara

Manajemen Anti-Korupsi ISO 37001, Perbaikan Perusahaan Pelat Merah

Diperbarui: 23 Januari 2023   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benny Tjokro di KPK Jakarta, Jumat (31/1/2020) (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL via KOMPAS.com)

Judul tulisan ini bersumber dari pemberitaan KOMPAS (12 Januari 2023) terkait vonis nihil Benny Tjokro atas kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri.

Benny Tjokro adalah koruptor pada asuransi Jiwasraya. Setelah Jiwasraya bangkrut, dengan kerugian triliunan rupiah dalam waktu bertahun-tahun tanpa diketahui, kemudian Benny melenggang melanjutkan korupsi ke Asabri dengan kerugian negara dengan nilai serupa.

Benny Tjokro pun tertangkap dan menjadi terdakwa. Ini adalah salah satu contoh korupsi bukan masalah perut atau tertekan ekonomi yang oleh teorinya Donald Cressy dengan factor opportunity, pressure, and rationalization tetapi sudah menjadi “penyakit” keserakahan, greed, yang digolongkan sebagai predator.

Mengapa bisa terjadi demikian sampai bertahun- tahun perusahaan pelat merah ini dikorupsi sampai habis dan dilanjutkan pindah ke perusahaan pelat merah lainnya sampai megap-megap dengan kerugian triliunan rupiah?

Jawabannya hanya satu, manajemennya sudah mengalami kerusakan , pengawasan internalnya tidak jalan, karena dirusak sendiri oknum dari dalam yang sudah berkolusi dengan predatornya.

Kondisi manajemen tidak sehat ini terjadi banyak di perusahaan-perusahaan pelat merah. Indonesia mempunyai perusahaan pelat merah, jumlahnya 147.

Kemudian oleh Erick Tohir sudah dilakukan efisiensi menjadi 107, dan target Erick Tohir, sebagai Menteri BUMN, ingin melakukan efisiensi perusahaan pelat merah ini menjadi 80 perusahaan. (Siaran pers BUMN 9 Juni2020). Semoga pak Erick tidak kehilangan fokusnya untuk memperbaiki 147 perusahaan pelat merah Indonesia manakala jika terpilih menjadi Ketua Umum PSSI.

Salah satu solusi untuk mengatasi kondisi perusahaan-perusaan pelat merah yang tidak optimal lagi ini disarankan oleh Peneliti di Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman, yang menyatakan kasus korupsi ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengawasi kecurangan di sektor keuangan dan pusat modal di Indonesia.

Zaenur berharap agar perusahaan pelat merah segera membangun manajemen Anti-Penyuapan sesuai standar ISO 37001. Hal ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Lalu, apa yang dimaksud standar ISO 37001 Anti-Penyuapan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline