Jangan terjadi lagi di dunia khususnya di Indonesia tragedi stadion Kanjuruhan Malang, datang untuk bergembira melihat pertandingan team Sepak bola kesayangannya antara Arema FC Vs Persebaya dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya, pada Tanggal 1 Oktober 2022, yang berakhir memilukan dan menyedihkan sehingga jatuh korban 125 orang meninggal, 21 orang luka berat dan 302 orang luka ringan.
Seperti perintah presiden segera evaluasi, untuk evaluasi tragedi yang memilukan ini dapat dilakukan dengan cara metoda Audit, tragedi ini adalah suatu laboratorium yang sangat mahal dan berharga jangan dilewatkan dengan hanya Tindakan -Tindakan untuk menenangkan masyarakat dan keluarga korban saja, tidak kalah pentingnya adalah peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, bagaimana melakukan Audit ini?
Audit peristiwa yaitu, pertama cari Akar Penyebab peristiwa keributan sehingga jatuh korban, dengan cara mengidentifikasi penyebab kejadiannya, kemudian kedua adalah dengan Koreksi adalah Tindakan untuk menghilangkan atau memperbaiki akar penyebab peristiwa ini, ketiga adalah Tindakan Korektif bertujuan supaya tidak terjadi tragedi lagi dan teakhir Monitoring Apakah langkah langkah Audit akar penyebab keributan, koreksi dan Tindakan korektif sudah dilaksanakan
Untuk mengidentifikasi akar penyebab peristiwa keributan, di jawab pertanyaan-pertanyaan ini, apakah pasukan pengaman sudah mempunyai SOP/Peraturan untuk menilai situasi didalam mengambil Tindakan terukur secara defensip atau offensip? Apakah SOP nya meliputi area di luar dan didalam Gedung/stadion? Apakah pasukan pengaman sudah mempunyai SOP/Peraturan didalam penggunaan Gas Air mata di luar Gedung atau didalam Gedung/stadion.
Apakah Peraturan /SOP sudah comply dengan International law , seperti diketahui bersama gas air mata tidak boleh digunakan untuk meredam massa di dalam pertandingan sepak bola seperti diatur dalam ketentuan FIFA pada Bab III dan Pasal 19 ), kalau sudah punya peraturan/SOP, apakah termasuk Jenis gas air mata yang digunakan?
Apakah ada SOP/peraturan dalam keadaan kedaruratan baik dari aspek petugas atau Design Stadion untuk penyelamatan , termasuk jalur evakuasi dan titik kumpul ?Dengan menjawab daftar pertanyaan- pertanyaan ini akan muncul akar penyebabnya.
Koreksi adalah untuk menghilangkan akar penyebab ini, Tindakan koreksi sudah banyak dilakukan seperti penyelamatan Korban dan membawa ke rumah sakit, koreksi terhadap petugas keamanan serta akan dilakukan investigasi, memberikan santunan.
Harus dibuat atau dilengkapi Peraturan/SOP Tindakan Tindakan didalam menilai situasi penggunaan Gas Airmata dan jenisnya , sasaran penembakan gas air mata , penambahan pintu jalur evakuasi dalam keadaan darurat dan lain lain.
SOP/Peraturan untuk meminta bantuan pengaman diluar Polri dengan syarat kesatuan yang dimintai bantuan sudah mempunyai SOP/Peraturan pencegahan Tindakan Huru Hara (Dakhura) sehingga bila terjadi kerusuhan harus mengikuti SOP/Peraturan, tidak sembarang dilapangan, tidak ada Tindakan seperti " Kungfu ".
Tindakan Korektif adalah Tindakan supaya tidak terjadi lagi peristiwa ini yaitu dengan melakukan sosialisas tanggap darurat diantara petugas,sosialisasi SOP yang dibuat ataupun yang sdah direvisi, pelatihan SOP/Peraturan cara menilai mulainya kerusuhan massa, boleh tidaknya penggunaan dan jenis serta sasaran tembak dengan gas air mata , pelatihan gabungan dengan kesatuan diluar Polri, dan seterusnya.