Judul ini dikutip dari harian Kompas halaman dua, tanggal 25 Januari 2022, dengan judul "Atasi korupsi Dibutuhkan Sistem Lebih Transparan, ditulis dibawahnya, korupsi kepala daerah terjadi akibat sistem yang tidak transparan.Digitalisasi dianggap dapat memperbaiki kondisi ini sehingga bisa mengurangi pertemuan."
Judul ini membuat penasaran, dapat timbul penafsiran sebagai berikut , akar penyebab terjadinya korupsi kepala daerah karena sistem yang tidak transparan, Tindakan korektifnya supaya tidak terulang lagi korupsi, sistem diganti digitalisasi supaya lebih transparan dan mengurangi pertemuan.
Sebagai pembanding pada seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah yang diadakan pada Tanggal 23 Agustus 2006 , disampaikan oleh DR.M.M.Syamsa Ardisasmita DEA Deputi Bidang Informasi KPK. Pada seminar itu ditulis dalam makalahnya bahwa pengadaan barang dan jasa masih dilaksanakan secara manual dan menurut KPK pelaksanaannya tertutup, tidak transparan, 33 kasus korupsi pertahun yang ditangani KPK pada tahun 2005 , 24 kasus atau 77% merupakan kasus tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam makalah itu ditulis,Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme, salah satu penyebab korupsi adalah lelang yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas ke masyarakat.
Transparency International, memberikan raport merah pada tahun 2005, kepada Indonesia sebagai salah satu negara korup di dunia dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih) yaitu jatuh pada urutan ke-137 dari 159 negara yang disurvei.
Karena itu KPK mendorong penerapan e-Announcement sebagai tahap awal dari e-Procurement(digitalisasi supaya transparan transparan) yaitu mengumumkan rencana pengadaan dan pelaksanaan lelang di website pengadaan nasional yang dapat diakses secara online melalui internet. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, BHMN dan Badan Layanan Umum.
Bagaimana kondisi saat ini (th 2022) hampir semua pengadaan barang dan jasa disemua instansi pemerintah diwajibkan menggunakan e-Announcement dan e-Procurement , apakah Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membaik? Menurut Transparency Internasional dari 160 negara yang disurvey, posisi Indonesia cenderung membaik tetapi sangat lambat , pada tahun 2022, Indonesia berada diurutan 96, Suriname peringkat 87 ,Timor leste 82 sedangkan Malaysia sudah jauh diatas Indonesia di peringkat 62.
Mari dicermati dengan harapan dapat memberikan saran yang bermanfaat untuk perbaikan. Supaya lebih mudah menganalisis untuk memahami penyebab dan koreksinya digunakan terminologi pada audit internal, untuk perbaikan ada istilah akar penyebab, koreksi dan Tindakan korektif.
Akar penyebab adalah identifikasi apa penyebab timbulnya masalah, koreksi adalah tindakan untuk menghilangkan masalah sedangkan Tindakan korektif adalah untuk menghilangkan penyebab masalah supaya tidak terulang lagi. Sebagai contoh, ada rumah yang gentingnya bocor sehingga bila hujan airnya masuk kedalam rumah.
Pemilik rumah akan chek di gentingnya apa penyebab kebocoran ini, apakah gentingnya melorot?, gentingnya pecah? Oh ternyata akar penyebab adalah gentingnya pecah, kemudian koreksinya pemilik rumah mengganti genting yang pecah dengan genting yang baru.