ISO adalah International OrganizationFor Standardization adalah Lembaga yang mengembangkan dan mempublis standart Internasional, saat ini beranggotakan sekitar 165 Negara, Indonesia juga sudah menjadi anggota ISO dan berdasarkan peraturan pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang standarisasi nasional Indonesia (SNI), Indonesia juga sudah mengadopsi beberapa standart ISO ini.
Disini akan dibagikan pengalaman untuk mengakreditasi suatu organisasi secara mudah supaya mendapatkan akreditasi dengan standarisasi ISO, tentu saja banyak cara atau jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan akreditasi ISO ini.
Standar ISO ini memberikan panduan baik aspek teknis ataupun managemen dalam berbagai bidang sebagai contoh ISO 17025 supaya laboratorium bekerja dengan baik, ISO 18000 tentang Kesehatan dan keselamatan kerja , ISO 37001 sistem manajemen anti penyuapan /bribery , system ini suatu komitmen melawan penyuapan, patuh hukum , melaksanakan kinerja secara transparan dan berintegritas.
Sistem akeditasi bersifat sukarela,dibatasi oleh lingkup tertentu dan berlaku untuk jangka waktu tertentu, sukarela artinya setiap organisasi untuk mendapatkan akreditasi bersifat tidak dipaksa, dibatasi oleh lingkup tertentu artinya scope yang terakreditasi adalah lingkup yang didaftarkan saja, yang tidak didaftarkan tidak mendapat akreditasi sedangkan berlaku jangka waktu tertentu ialah suatu organisasi yang sudah terakreditasi ada batas waktunya (4 tahun ),setelah batas waktu habis harus diakreditasi ulang, kalau tidak diakreditasi ulang status akreditasinya gugur.
Keuntungan organisasi yang terakreditasi adalah, untuk memastikan kompetensi personil, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan produk atau hasil pengujian diakui oleh patner mutual recognition.
Beberapa contoh bila organisasi sudah terakreditasi, apa yang harus dilakukan?, akan diambil contoh laboratorium yang baik (ISO 17025) dan perusahaan anti penyuapan (ISO 37001).
kenapa penulis mengambil contoh laboratorium dengan ISO 17025 dan perusahaan dengan ISO 37001 ? Karena di Indonesia laboratorium uji yang terakreditasi dengan standart ISO 17025 relatif banyak, lebih dari 1000 lab sedangkan perusahaan yang terakreditasi dengan ISO 37001 hanya sekitar sepuluh.
ISO 37001 yaitu standar anti penyuapan, standart Internasional untuk good practice yang dapat menolong suatu organisasi melaksanakan pengendalian , menunjukkan komitmen melawan penyuapan,mematuhi hukum, menjalankan bisnis secara transparan dan integritas, hanya kurang lebih 10 organisasi.
Menjadi keheranan, kenapa perusahaan terutama perusahaan negara yang sering Kita dengar selalu defisit dan membebani keuangan negara serta acap kali dibobol oleh Fraudster dengan kerugian negara sangat mencengangkan tidak berusaha memperbaiki diri mungkin salah satu caranya menggunakan standart ISO ini yang sudah berlaku secara Internasional.
Padahal menurut Transparency International Indonesia hasil survey terhadap Index Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia dibawah Timor Leste (th 2021). Artinya menurut persepsi masyarakat, Indonesia masih banyak terjadi korupsi.
Oleh karena itu Lembaga Lembaga keuangan, BUMN di Indonesia dan birokrasi pelayanan seyogyanya memerlukan system yang dapat memperbaiki lembaganya sehingga dapat menekan korupsi di Indonesia. Berita terbaru Pertamina secara keseluruhan operasionalnya di tahun 2021 telah terakreditasi ISO 37001 kemudian PT MRT Jakarta.