Lihat ke Halaman Asli

Luita Dratistiana

Analis Humas

Pahami Keselamatan Kerja di Industri Migas, PPSDM Migas dan Akamigas Balongan Sepakat Adakan Pelatihan K3

Diperbarui: 25 November 2021   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kegiatan industri migas sangat berpotensi terhadap risiko kecelakaan akibat kerja. Dan apabila terjadi dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik bagi pekerja/karyawan atau bagi perusahaan.

Untuk itu perlu mengetahui cara-cara mengidentifikasi bahaya dan pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang akan memberikan manfaat dalam pencegahan kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas kerja. Oleh karena itu diperlukan pegawai yang memiliki pengetahuan dan keterampilan/kompetensi kerja dibidang K3, khususnya tingkat Operator/Petugas.

Begitu juga untuk para mahasiswa yang ketika lulus nanti perlu mempunyai sertifikat kompetensi K3. Untuk mendukung pengetahuan dan kompetensi kerja dibidang K3 bagi mahasiswa yang ingin berkecimpung di sektor migas maka dibutuhkan suatu pelatihan yang relevan dan bersifat penyegaran sebelum mengikuti sertifikasi kompetensi bidang K3 tingkat Operator/Petugas.

PPSDM Migas getol -- getolnya menjalin kerja sama dengan universitas di seluruh Indonesia untuk mengenalkan dan memberikan sertifikasi minyak dan gas bumi kepada para mahasiswa. Sehingga para mahasiswa ini sudah sudah siap memasuki dunia kerja di sektor ini. Oleh sebab itu, pada hari Senin (22/11) PPSDM Migas membuka pelatihan K3 kepada mahasiswa dari Akamigas Balongan.

Dwi Purwanto salah satu pengajar pelatihan ini menjelaskan bahwa pada akhirnya peserta akan mendapatkan pengetahuan tentang K3 dan peraturan -- peraturan yang terbaru di industri migas.

"Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali pengetahuan kepada peserta pelatihan tentang teori dan praktik K3 sehingga peserta mampu memahami Peraturan dan Perundang - undangan K3 yang berlaku, dasar - dasar K3, jenis alat pelindung diri dan cara - cara penggunaannya, melakukan identifkasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan akibat kerja", ungkapnya.

Selama tiga pelatihan, peserta mendapatkan materi tentang Peraturan K3, Dasar K3, Alat Pelindung Diri (APD), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), Chemistry of Fire and Fire Fighting Technique, Hand Fire Extinguisher, Hose Connection dan Instrument Safety.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline