Bicara soal korupsi, kita orang Indonesia harus waspada. Ada banyak kasus korupsi di negara kita, dari masyarakat umum hingga pejabat pemerintah. Data yang dirilis oleh Indonesian Corruption Oversight (ICW) pada tahun 2020 mengungkapkan 444 kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga penegak hukum. Peristiwa itu disebut-sebut merugikan negara sebesar 18,6 triliun rupiah. Peraturan-peraturan antikorupsi Indonesia termasuk dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang Anti Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Seperti yang kita semua ketahui Korupsi merupakan hal yang sangat buruk karena tindakan korupsi ini merugikan semua bukan hanya diri sendiri tetapi banyak orang. Di Indonesia khususnya Bali, khususnya umat Hindu, korupsi melanggar beberapa konsep ajaran agama Hindu: Tri Kaya Parisudha, Catur Purusha Artha, dan Panca Yama Bratha. Tri Kaya Parisudha berarti tiga tindakan yang disucikan dan merupakan salah satu kearifan sosial masyarakat Bali. Memikirkan hal yang benar (manacika), mengatakan hal yang benar (wacika), dan melakukan hal yang benar (kayika) adalah inti dari konsep TriKaya Parisudha.
Korupsi adalah tindakan yang buruk dan memalukan, sehingga bertentangan dengan ajaran Tri Kaya Parisudha, lebih khusus lagi gagasan Kayika untuk melakukan hal yang benar. Tri Kaya Parisudha merupakan salah satu konsep perilaku yang harus diterapkan untuk menghindari korupsi.
Kitab Sarasamuccayasloka79 disebutkan sebagai berikut: Manasa nikayam krtva tato vaca vidhiyate, Kriyate karmana pascat pradhanamvaimanastatah. Artinya: Semangat, yang merupakan faktor penting. Ketika keputusan emosional dibuat, orang mulai berkata dan bertindak. Oleh karena itu, pikiran adalah sumber utama. Dalam Bhagavad Gita IV.8 disebutkan bahwa Tuhan sendiri akan turun ke dunia untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran. Dari kitab suci dapat diartikan bahwa orang yang melakukan korupsi langsung dihukum oleh Tuhan.
Menurut ajaran Hindu, penyebab korupsi ini adalah ketidakmampuan untuk mengendalikan sad ripu dalam dirinya. Sad Ripu adalah enam musuh yang ada pada manusia: kama, tamak, krodha, moha, mada, dan matsarya. Tidak hanya itu, tingginya rasa materialisme tanpa pengendalian mental juga menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi ini. lalu Agama Hindu menganggap perilaku korupsi ini sebagai pelanggaran terhadap Dharma atau hukum Rta. Dharma sebagai pedoman hidup dan hukum Rta yang tidak dapat dilawan atau dinegosiasikan oleh siapa pun. Agama Hindu memiliki empat tujuan yang diatur dan disesuaikan dengan kodrat manusia.
Segala sesuatu yang dia lakukan atau dapatkan adalah untuk kepentingan publik, karena manusia harus memiliki akar kebaikan dalam dirinya.
Artha atau Kekayaan di mana Anda dapat melanjutkan hidup Anda jika Anda memiliki cukup kekayaan.
Kama atau keinginan itulah kodrat manusia. Setiap orang yang hidup perlu memiliki keinginan untuk mewujudkannya. Bisa berupa cita-cita, harapan masa depan, kehidupan yang lebih baik, dan sebagainya.
Moksha Ini berarti bahwa dengan kekayaan dan keinginan yang cukup, tidak ada tempat yang lebih baik untuk melepaskan semua keterikatan duniawi ini untuk menjalani kehidupan yang lebih damai. Pelaku melanggar ajaran Catur Purusha Artha. Semua yang dia lakukan adalah karena dia perlu memprioritaskan Dharma (Kebenaran) dan mendapatkan Artha dan kerma yang nantinya dapat mencapai korupsi Moksha Hal ini bertentangan dengan ajaran Panca YamaBrata. Termasuk Satya (jujur), Awyawaharika (tidak tertarik pada dunia), Asteya (tidak mencuri)
Sehingga Nilai-nilai yang dapat kita tanamkan untuk mencegah korupsi adalah kejujuran (tidak melakukan kecurangan), kasih sayang (tidak hanya saling peduli dan mementingkan diri sendiri), dan kemandirian (tidak mudah bergantung pada orang lain). Tanggung jawab, disiplin, ketekunan, keberanian dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H