Pelanggan kereta api antar kota diwajibkan sudah mendapatkan dosis ketiga (penguat/booster) mulai hari ini (30/8/2022). Pengumuman ini telah disampaikan oleh KAI melalui siaran pers resminya mulai Sabtu (27/8/2022).
Peraturan baru soal syarat perjalanan ini terbit setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 84 Tahun 2022 pada Kamis (25/8/2022). Edaran ini sekaligus mencabut edaran sebelumnya yaitu SE Nomor 80 Tahun 2022 yang juga sempat diberlakukan pada pertengahan bulan ini.
Perbedaan persyaratan terbaru ini dengan sebelumnya adalah mewajibkan seluruh pelanggan kereta api antar kota yang berusia di atas 18 tahun telah mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga. Sebelumnya, pelanggan masih diperbolehkan melampirkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam untuk bisa menggunakan layanan kereta api antar kota.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, diwajibkan untuk sudah vaksin dosis kedua. Kemudian, untuk pelanggan dengan usia di atas 18 yang tidak dapat divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Persyaratan untuk pelanggan kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun yaitu wajib vaksin dosis kedua. Apabila berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Jika tidak dapat divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Syarat tersebut sedikit mengalami perubahan dari persyaratan sebelumnya yang masih memperbolehkan pelanggan berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR apabila baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau berasal dari perjalanan luar negeri.
Bagi pelanggan kereta api antar kota yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun wajib dapat melakukan perjalanan dengan syarat pendamping memenuhi persyaratan untuk menggunakan layanan kereta api antar kota.
Pada syarat perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi, tidak terjadi perubahan dan masih sama dengan syarat perjalanan sebelumnya. Pelanggan diwajibkan sudah vaksin dosis pertama, tidak dapat atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan pelanggan berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Perubahan pada syarat perjalanan terbaru, utamanya bagi pelanggan kereta api antar kota, adalah dihapuskannya syarat yang mewajibkan pelanggan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 bagi yang belum vaksin dosis ketiga. Persyaratan pemeriksaan tersebut dihapus dan digantikan dengan mewajibkan pelanggan pada kategori usia yang ditetapkan untuk sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Untuk mempermudah pelanggan kereta api antar kota dalam melengkapi syarat perjalanan ini, Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan layanan vaksinasi dosis ketiga di beberapa stasiun dan fasilitas medisnya. Layanan ini bisa diakses secara gratis oleh pelanggan kereta api antar kota.
Pelanggan kereta api antar kota yang berusia minimal 18 tahun cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan kode pemesanan tiket yang sudah berstatus lunas. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan paling lambat 1 hari (H-1) sebelum jadwal keberangkatan kereta api.