Lihat ke Halaman Asli

Lugas Rumpakaadi

TERVERIFIKASI

WotaSepur

Mendadak Tanpa Sosialisasi

Diperbarui: 16 Agustus 2022   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kereta api. (Sumber: Dokumentasi KAI)

Senin (15/8/2022) pagi, seperti biasa saya mengawali hari dengan update informasi seputar isu perkeretaapian. Beberapa informasi ini biasanya saya dapatkan dari beberapa sumber seperti media massa, siaran pers resmi perusahaan, dan obrolan dari beberapa grup penggemar kereta api di WhatsApp.

Tidak berselang lama saat sedang membaca berita di salah satu media daring, muncullah notifikasi di akun WhatsApp. Salah satu kenalan saya, meneruskan pesan mengenai siaran pers dari Kereta Api Indonesia (KAI). Langsung saat itu juga, saya meluncur ke laman siaran pers perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Informasi yang termuat dalam siaran pers perusahaan tidak begitu mengejutkan saya. Karena sesuai dugaan, KAI memberlakukan aturan baru mengenai syarat perjalanan dengan moda transportasi kereta api yang mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 yang lebih dulu terbit pada 11 Agustus 2022.

Namun, hal yang mengejutkan saya adalah ketika biasanya KAI memberikan waktu untuk sosialisasi aturan, pada kasus kemarin, semuanya bisa dibilang serba mendadak. Per tanggal 15 Agustus 2022 secara tegas KAI menerapkan aturan dari SE Kemenhub tersebut. Kurang lebih, situasinya hampir sama dengan saat kasus Covid-19 menyebar di Indonesia dan KAI memutuskan untuk membatalkan perjalanan kereta apinya.

Hal ini lantas dipertanyakan oleh calon penumpang yang akan melaksanakan perjalanan pada tanggal tersebut. Pantauan saya melalui linimasa Twitter, akun layanan pelanggan KAI121 diserbu oleh calon penumpang yang mempertanyakan nasibnya. Tidak sedikit juga yang protes karena penerapan aturan tersebut mendadak dan tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

Kemenhub sebagai regulator yang menerbitkan aturan ini juga tidak segera mensosialisasikan ke publik lewat akun media sosial resminya. Berdasarkan hasil pencarian pada tanggal 11-15 Agustus 2022 kemarin, tidak satupun akun media sosial resmi milik Kemenhub maupun Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) baik di Twitter maupun Instagram, yang menyebutkan soal terbitnya aturan baru ini.

KAI pun sebagai operator juga secara mendadak menerapkan aturan tersebut di hari yang sama ketika aturan baru tersebut disosialisasikan melalui siaran pers dan media sosial resminya. Perseroan juga hanya memberikan opsi pengembalian biaya pemesanan tiket secara penuh, sesuai SE Kemenhub, pada calon penumpang yang tidak bisa berangkat karena adanya syarat perjalanan yang baru.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa KAI secara mendadak memberlakukan aturan ini tanpa adanya waktu sosialisasi yang cukup kepada pelanggan? Padahal, kalau dihitung-hitung setidaknya ada waktu selama 3-4 hari jika memang KAI ingin menerapkan aturan ini pada tanggal 15 Agustus 2022 kemarin.

Setidaknya, ada waktu yang cukup bagi pelanggan yang telah melakukan pemesanan tiket untuk perjalanan di tanggal tersebut, untuk memenuhi syarat perjalanannya. Misalnya saja, bagi yang belum vaksin booster, bisa segera melaksanakannya di fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Demikian juga yang perlu tes RT-PCR, bisa segera melakukan pemeriksaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline