Kalau kita ingat beberapa waktu yang lalu, sempat viral di media sosial Twitter cerita salah satu pelanggan kereta api yang kehilangan barang bawaannya yaitu tas ransel. Pelanggan tersebut menggunakan Kereta Api Kaligung dari Stasiun Semarang Poncol menuju ke Stasiun Pemalang.
Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Kereta Api Kaligung relasi Semarang Poncol-Cirebon Prujakan pp yang diberangkatkan pukul 05.00 WIB dari Stasiun Semarang Poncol. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 10 Juli 2022.
Menurut penuturan korban pencurian, tas tersebut berisi 1 unit laptop, 1 unit smartphone, charger, USB flashdrive, dan beberapa kunci. Diperkirakan, kejadian pencurian terjadi saat kereta api berhenti di Stasiun Pekalongan. Korban kemudian melaporkan hal ini kepada kondektur yang bertugas.
Kasus ini, segera ditindaklanjuti oleh KAI Daop 4 Semarang. Berbekal hasil rekaman CCTV, KAI Daop 4 Semarang melaporkannya kepada Resmob Polda Jawa Tengah dan Resmob Polresta Pekalongan.
Sekitar 2 hari kemudian, Selasa (12/7/2022) pukul 17.00 WIB, Polresta Pekalongan berhasil menangkap pelaku pencurian tas ransel tersebut.
Atas kejadian ini, pihak KAI menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan dan mengimbau pelanggan untuk memperhatikan barang bawaannya.
Apabila melihat ada penumpang lain yang mencurigakan, seperti berpindah-pindah tempat duduk, pelanggan bisa menghubungi kondektur yang bertugas.
Prosedur Keamanan KAI
KAI terus melakukan perbaikan demi kenyamanan pengguna jasa kereta apinya. Salah satunya adalah dengan meningkatkan keamanan yang juga menjadi isu hangat pada era sebelum Ignasius Jonan ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) KAI pada periode tahun 2009-2014.
Seperti yang kita ketahui bersama, moda angkutan kereta api dulunya adalah tempat yang rawan tindak kejahatan, seperti pencopetan dan pencurian.
Kondisi penumpang yang overload dari kapasitas tempat duduk dan tidak adanya petugas keamanan saat itu menjadi celah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.