Buntut kejadian yang menimpa salah satu pengguna Kereta Api Argo Lawu jurusan Solo Balapan-Gambir pada Minggu (19/6/2022) kemarin, Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada Selasa (21/6/2022) sore, tidak lama setelah saya merilis artikel yang juga membahas tentang masalah ini, KAI memutuskan akan melakukan blacklist terhadap pengguna kereta api yang kedapatan menjadi pelaku pelecehan seksual.
Melalui siaran pers resminya, KAI berkomitmen untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di layanannya. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku.
Tidak hanya untuk pelaku kemarin, namun juga pada para pelaku yang juga melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Terkait viralnya pengalaman tidak menyenangkan yang dialami pengguna Kereta Api Argo Lawu kemarin, KAI telah melakukan follow up dan memohon maaf atas kejadian tersebut.
Korban juga tidak bermaksud untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dan hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Langkah selanjutnya, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, sehingga pelaku tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Dengan tegas, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap para pelaku pelanggar etika dan terbuktu berbuat asusila.
Mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan pengumuman di stasiun serta selama di perjalanan.
Petugas akan mengingatkan para pengguna akan pentingnya menjaga sikap santun terhadap sesama penumpang dan konsekuensi terhadap pelaku pelecehan seksual.