Poligami adalah sistem perkawinan apabila salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu: 1) Poligini merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan. 2) Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
Praktek poligami banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat Hindu pada jaman dulu. Tetapi kemudian, poligami hanya dilakukan oleh para raja dan kasta tertentu saja. Poligami dilakukan atas dasar banyak alasan, bisa karena masalah keturunan atau karena adat. Di desa Dehradun, India utara, poliandri adalah masalah adat. Adat di sana justru mengharuskan seorang wanita menikah dengan seorang orang pria sekaligus dengan semua saudara kandungnya. Salah satu alasan poliandri di desa Dehradun ini adalah untuk mempertahankan tanah keluarga.
Kristen Protestan dan Ortodoks, melarang praktek poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik, sejak masa Paus Leo XIIItahun1866 melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
Sejarah poligami dalam ajaran Islam, sebenarnya poligini merupakan tingkahlaku atau kebiasaaan masyarakat Arab masa lampau yang kemudian diatur dalam Al Quran. Pada dasarnya Islam mempunyai konsep monogami, akan tetapi kemudian diatur bahwa seorang pria boleh beristri lebih dari satu hingga empat orang, dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya. Dalam prakteknya, poligini diterapkan berbeda-beda di tiap-tiap negara yang mempunyai penduduk mayoritas beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum Negara yang mengatur secara ketat poligini, baik untuk pegawai negeri maupun masyarakat secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Islam yang tidak memperbolehkan poligini. Aturan poligini oleh Negara tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam prakteknya.
Tetapi dalam hukum Islam maupun hukum Negara. Indonesia mengharamkan poliandri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H