Pada September 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sebuah resolusi yang mengejutkan dunia internasional. Resolusi tersebut memberikan ultimatum kepada Israel untuk menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina dalam jangka waktu 12 bulan (merdeka.com, 2024).
Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya global untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Resolusi ini mendapat dukungan luas dari komunitas internasional, dengan 124 negara menyatakan persetujuan. Hanya 14 negara yang menentang, sementara 43 negara memilih untuk abstain. Negara yang abstain pada konsensus ini,misalnya Inggris, Ukraina, dan Kanada (merdeka.com, 2024).
Dukungan mayoritas ini menunjukkan adanya konsensus global yang semakin kuat mengenai urgensi penyelesaian konflik dan pengakuan atas hak-hak Palestina.
Arti Penting
Makna ultimatum ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, resolusi ini menegaskan kembali posisi hukum internasional terkait pendudukan Israel. Mahkamah Internasional PBB (ICJ) telah menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri (merdeka.com, 2024). Ultimatum ini memperkuat keputusan tersebut dan memberikan kerangka waktu konkret untuk implementasinya.
Kedua, resolusi ini mencerminkan perubahan dalam dinamika geopolitik global. Meskipun Amerika Serikat dan beberapa sekutunya menolak resolusi ini, fakta bahwa mayoritas negara mendukungnya menunjukkan adanya pergeseran dalam opini publik internasional.
Semakin banyak negara yang bersedia mengambil sikap tegas terhadap kebijakan Israel, terlepas dari tekanan diplomatik yang mungkin mereka hadapi.
Ketiga, ultimatum ini memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina. Presiden Otoritas Palestina, Mahmud Abbas, menyambut baik dukungan atas resolusi tersebut, menyebutnya sebagai pembaruan harapan bagi rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi dan genosida di Gaza dan Tepi Barat (merdeka.com, 2024). Resolusi ini memperkuat legitimasi perjuangan Palestina di mata dunia internasional.