Regionalisme telah menjadi salah satu fenomena yang menarik perhatian para sarjana dan pemangku kepentingan. Regionalisme merujuk pada proses integrasi ekonomi, politik, dan sosial-budaya di antara negara-negara yang tergabung dalam satu kawasan geografis tertentu.
Fenomena ini telah berkembang pesat sejak akhir Perang Dingin. Munculnya berbagai organisasi dan kerja sama regional di berbagai belahan dunia, seperti European Union (Uni Eropa/UE) dan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), menjadi contoh menarik bagi regionalisme.
Salah satu pendekatan yang dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang dinamika regionalisme adalah English School atau Mazhab Inggris. Pendekatan ini menawarkan perspektif unik, yaitu menekankan arti penting peran norma, nilai, dan institusi dalam membentuk perilaku negara dalam konteks masyarakat internasional.
Pendekatan English School sangat relevan dalam menganalisis regionalisme terletak pada beberapa faktor penting. Pertama, English School melihat regionalisme sebagai manifestasi dari konsep "masyarakat internasional" pada tingkat regional.
Konsep masyarakat internasional adalah inti dari pemikiran English School. Menurut Hedley Bull (1977, hal. 13), masyarakat internasional adalah "sekelompok negara yang menganggap diri mereka terikat oleh seperangkat aturan bersama dalam hubungan mereka satu sama lain, dan berbagi dalam pelaksanaan institusi bersama."
Negara-negara yang tergabung dalam suatu kawasan regional seperti UE atau ASEAN berupaya membangun norma, aturan, dan institusi bersama yang telah ada di antara mereka. Selanjutnya, norma, aturan, dan institusi itu mengikat mereka dalam suatu identitas dan kepentingan yang sama atau kolektif.
Kedua, English School menekankan pentingnya interaksi antara dinamika regional dan global dalam mempengaruhi evolusi masyarakat internasional. Maksudnya adalah proses integrasi regional, seperti yang terjadi di UE dan ASEAN, tidak hanya berdampak pada negara-negara anggota, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap tatanan global dan hubungan antar-kawasan.
Ketiga, pendekatan ini melihat regionalisme sebagai suatu proses yang tidak hanya melibatkan aspek material seperti kepentingan ekonomi dan keamanan, tetapi juga mencakup dimensi normatif dan identitas bersama yang terbentuk melalui interaksi antar-negara dalam suatu kawasan.
Nilai-nilai seperti demokrasi dan hak asasi manusia menjadi norma bersama yang dianut oleh negara-negara UE, sementara ASEAN memiliki norma-norma seperti non-intervensi dan penyelesaian sengketa secara damai.
ASEAN dan UE