Bekerja/pekerjaan yang dimaksud disini adalah bekerja/pekerjaan yang berpenghasilan dan perlakuan yang adil dan layak di organisasi/instusi/perusahaan/semacamnya baik sektor pemerintahan maupun swasta.
Warga negara yang dimaksud disini adalah Warga negara Indonesia, adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota dari negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara.
Adapun mantan warga binaan yang dimaksud disini adalah mereka yang telah selesai menjalani hukuman pidana penjara dan binaan di lembaga pemasyarakatan.
Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja/mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan tersebut dijamin oleh negara kita yang merupakan negara hukum ini, baik dalam dasar negara (Pancasila), konstitusi negara (UUD 1945 dan amandemennya), maupun Undang-undang yang dijadikan dasar oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.
Tulisan ini mengumpulkan dan menyampaikan data dasar/primer mengenai ketentuan-ketentuan yang menjamin hak tersebut di atas, sebagaimana berikut ini:
1.
UUD 1945 dan amandemennya. Pasal 1 ayat 3: Negara Indonesia adalah NEGARA HUKUM.
2.
Pancasila. Sila ke-2: Kemanusiaan yang ADIL dan beradab.
3.
Pancasila. Sila ke-5: KeADILan sosial bagi SELURUH RAKYAT Indonesia.