Lihat ke Halaman Asli

Lucky Azhari

Jurnalis

Putri Candrawathi, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Diperbarui: 27 Agustus 2022   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - dok. Kompas

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan hingga belasan jam terhadap Putri Candrawathi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin (26/8/2022).

Meski sudah termasuk dalam daftar tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, rupanya polisi tak menahan istri Ferdy Sambo. Faktor kesehatan menjadi alasannya.

"Pemeriksaan saudari PC (Putri Candrawathi, Red.) dihentikan dulu karena sudah larut malam, dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri, dilansir dari SuaraSurabaya, Sabtu (27/8/2022).

Dia menambahkan, proses pemeriksaan yang dihentikan sementara itu, bakal kembali berlanjut pada Rabu (31/8/2022) pekan depan. Sedangkan metode pemeriksaan yang digunakan, yakni konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lainnya.

Dedi menyebut, pada tahap pemeriksaan lanjutan itu, polisi juga akan memanggil tiga tersangka lain. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

"Pemeriksaan masih belum cukup. Jadi, akan dilakukan pemeriksaan lagi dengan metode konfrontir," sambungnya.

Disinggung soal pemeriksaan pekan depan, kata dia, hasilnya akan disampaikan oleh Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. "Setelah pemeriksaan, saudari PC tetap kembali ke rumah," jelas Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Penyidik Timsus Bareksrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Yosua. Meteka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Para tersangka terancam Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline