Lihat ke Halaman Asli

Lucky Azhari

Jurnalis Jawa Pos Radar Tulungagung

Waduh! Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan, Mengapa?

Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Kompas.com/RAHEL NARDA)

KOMPASIANA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Ketetapan ini menyusul tidak ditemukannya indikasi peristiwa pidana.

Melansir Tempo.co, Penghentian dugaan kasus ini diputuskan usai gelar perkara Jumat (12/8) kemarin sore. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ungkap Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, 

Menurut Andi, dua laporan itu mengarah pada obstruction of justice dalam kasus pembunuhan hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

Bisa diartikan bahwa, adanya dua berkas laporan itu seolah difungsikan pelapor untuk memghalangi kasus Pasal 340. Inspektorat Khusus pun kini tengah memeriksa penyidik yang bertanggung jawab atas dua laporan itu.

"Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Maka, semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini, sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus, Red.)," imbuh Andi Rian.

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan dengan Brigadir Yoshua sebagai terlapor. Yakni terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual.

Pertama soal kasus percobaan pembunuhan. Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gade melaporkan Brigasir Yoshua atas upaya percobaan pembunuhan terhadap Bharada E pada 8 Juli di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Selanjutnya, giliran Putri Candrawathi yang melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo ini melaporkan Brigadir Yoshua atas tuduhan kekerasan seksual menyangkut Pasal 289 KUHP atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kendati begitu, kedua laporan ini merupakan upaya Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline