Lihat ke Halaman Asli

Masyarakat Papua Barat Sebagai Orang Asli Papua

Diperbarui: 17 Desember 2024   06:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DItulis Oleh : Luciano Agustyo Reroneno, (231010201304) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Masyarakat Papua Barat memiliki hubungan yang sangat erat dengan adat dan budaya mereka. Orang asli Papua memiliki sistem sosial, hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun, yang mencerminkan kearifan lokal mereka.

Hubungan administrasi negara dengan masyarakat Papua Barat, khususnya sebagai orang asli Papua, merupakan isu kompleks yang sarat dengan sejarah, budaya, dan politik. Selama bertahun-tahun, upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua Barat terus menjadi perhatian.

Landasan Hukum dan Kebijakan

Otonomi Khusus : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan langkah penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri. UU ini mengakui hak-hak khusus masyarakat adat Papua dan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam berbagai bidang.

Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat : UU Otonomi Khusus juga mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat di Papua Barat. Hal ini berarti bahwa sistem hukum adat yang telah ada sejak lama harus diakomodasi dalam sistem pemerintahan formal.

Pembangunan Berkelanjutan: Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di Papua Barat, dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan lingkungan.

Tantangan dan Isu Kontemporer

Implementasi Kebijakan : Meskipun terdapat payung hukum yang kuat, implementasi kebijakan di lapangan seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti birokrasi yang rumit, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, dan gap antara kebijakan pusat dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

Konflik Lahan: Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan atau perkebunan seringkali terjadi, terutama terkait dengan hak ulayat atas tanah.

Kesenjangan Pembangunan: Kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan pedesaan masih menjadi masalah yang serius. Akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih belum merata.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline