Wonogiri (29/01/2021) Penggunaan internet kian meningkat setiap harinya baik aktivitas belajar, mencari informasi, berbelanja, transaksi perdagangan dan aktivitas lain dilakukan melalui aplikasi berbasis online. Penggunaan internet dan aplikais online yang massif tidak hanya membawa dampak postif. Meskipun aktivitas dilakukan secara online terlihat mudah, namun beberapa aktivitas tersebut mengharuskan pengguna mencantumkan data pribadi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggungjawab atau biasa dikenal dengan kejahatan siber (cybercrime).
Cybercrime atau kejahatan siber dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana atau alat, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan siber termasuk dalam kategori perbuatan yang diatur dalam UU ITE. Jenis-jenis kejahatan siber yaitu phising yang bertujuan untuk mencuri data penting korban, penipuan online, pemalsuan data, konten ilegal dan lain sebagainya. Dampak dari kejahatan siber (cybercrime) sendiri bagi korban ialah penyalahgunaan data, kerugian finansial dan hilangnya privasi korban.
Tanpa disadari, kejahatan siber dapat menyerang setiap aktivitas yang kita lakukan di internet. Kejahatan siber dapat mengintai dan terjadi dimana saja, termasuk salah satunya di Desa Pasekan. Kurangnya pemahaman dan cara mencegah terjadinya kejahatan siber memungkinkan masyarakat di Desa Pasekan menjadi korban. Berdasarkan hal tersebut, Lucia Ana Maria sebagai salah satu mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro mengusung tema "Waspada Kejahatan Siber (cybercrime)" sebagai program keilmuan.
Salah satu yang disampaikan dalam workshop yang dapat dilakukan oleh masyarakat di Desa Pasekan agar terhindar dari kejahatan siber ialah tidak menyebarkan data pribadi, tidak memberikan kode OTP kepada siapapun, tidak mneeginstal aplikasi tidak resmi, tidak mengunjungi situs web ilegal, dan dan menggunakan kombinasi password dalam setiap aplikasi online.
Dengan workshop tersebut, diharapkan pengguna internet di Desa Pasekan khususnya para pelaku UMKM dapat terlindungi dari tindakan cybercrime. Untuk meningkatkan keamanan lebih lanjut, diperlukan kerja sama pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang tindak kejahatan tersebut. Sehingga penguna internet bisa merasa aman dan terlindungi.
Penulis : Lucia Ana Maria Penu
Dosen Pembimbing :
1. Farid Agushybana, S.KM., D.E.A., Ph.D.
2. Yuli Prasetyo Adhi, S.H., M.Kn.
3. Rosa Amalia, S.Pi, M.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H