Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Sebelum masuk ke pembahasan inti, adakah yang belum tahu apa itu Kerapatan Adat Nagari (KAN)? Jika belum, maka penulis akan menjelaskan sedikit terkait kerapatan adat ini. Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan suatu lembaga perwakilan permusyawaratan tertinggi atau perkumpulan dari ninik mamak yang mewakili suatu suku yang terbentuk atas hukum nagari setempat dan diwarisi secara turun menurun di antara masyarakat nagari di Sumatera Barat. Biasanya, KAN ini bertugas dalam melestarikan budaya dan adat setempat serta menyelesaikan berbagai persoalan penting yang menyangkut kepentingan bersama masyarakat.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Lubuk Gadang Selatan
Nagari Lubuk Gadang Selatan yang berlokasi di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ini juga memiliki Kerapatan Adat Nagari didalamnya. Masyarakat Lubuk Gadang Selatan selalu melakukan kerapatan adat di balai desa bersama seluruh perangkat Nagari, Jorong, serta Tokoh Masyarakat untuk mengambil keputusan terkait suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama masyarakat Nagari Lubuk Gadang Selatan
Salah satu contoh kerapatan yang ada di Nagari Lubuk Gadang Selatan yaitu kerapatan yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 malam di Balai Desa Jorong Pincuran Tujuh yang dihadiri Wali Nagari, beberapa Kepala Jorong, berbagai tokoh masyarakat, dan pemuda/pemudi. Dalam pertemuan tersebut membahas persoalan mengenai pelaksanaan hajatan yang ada di tengah masyarakat.
Seperti artikel yang telah kami buat sebelumnya, adanya tradisi rewang di tengah masyarakat Nagari Lubuk Gadang Selatan, terutama wilayah Bangun Rejo, membuat masyarakat kesulitan jika terdapat adanya hajatan di waktu yang berdekatan atau terjadi bentrok tanggal. Karena rewang membutuhkan banyak massa yang terlibat, maka ditakutkan tidak banyak masyarakat yang ikut serta di suatu tempat jika terdapat adanya hajatan masyarakat yang berbentrokan tanggal.
Setelah adanya berbagai diskusi antar berbagai tokoh, dibuatlah regulasi baru yang akan ditetapkan mulai Oktober 2023 dengan rangkuman sebagai berikut:
- Keluarga yang ingin mengadakan hajatan wajib melapor minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan hajatan kepada Kepala Jorong masing-masing, sehingga nantinya yang cepat melapor yang akan mendapatkan tanggal yang diinginkan.
- Hajatan dilakukan maksimal 5 kali per bulan untuk tiga jorong (Jorong Pincuran Tujuh, Jorong Pincuran Tujuh Barat, dan Jorong Pincuran Tujuh Selatan)
- Jika ada masyarakat yang ingin meminjam kayu, seng, dan perlengkapan lainnya (untuk hajatan) harus membawa kartu rekomendasi dari jorongnya masing-masing.
Nah, itu tadi penjelasan tentang Kerapatan Adat Nagari dan contoh bentuk pelaksanaannya di Nagari Lubuk Gadang Selatan. Dengan adanya kerapatan adat ini, berbagai persoalan dan permasalahan yang ada di Nagari dapat terselesaikan dengan cara musyawarah bersama berbagai tokoh yang ada di Nagari tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H