Lihat ke Halaman Asli

Imunitas Kedaulatan Negara, Pilar Kesetaraan dalam Hukum Internasional

Diperbarui: 3 Desember 2024   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu konsep fundamental dalam hukum internasional. Prinsip ini melindungi negara dari yurisdiksi hukum negara lain tanpa persetujuannya. Berakar pada asas sovereign equality, yaitu kesetaraan kedaulatan antarnegara, konsep ini menggarisbawahi bahwa tidak ada satu negara pun yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari negara lain. Namun, dalam dunia global yang semakin kompleks, imunitas kedaulatan sering kali menjadi perdebatan. Apakah prinsip ini relevan di era modern? Bagaimana dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau aktivitas ekonomi lintas batas?

Tulisan ini akan membahas konsep dasar imunitas kedaulatan negara, penerapannya dalam konteks hukum internasional, serta dilema yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan keadilan global.

Dasar Hukum Imunitas Kedaulatan Negara

Imunitas kedaulatan negara merupakan pengejawantahan prinsip non-intervensi dalam hukum internasional. Konsep ini berakar pada doktrin par in parem non habet imperium, yang berarti "setara tidak memiliki kekuasaan atas setara lainnya." Dengan kata lain, satu negara tidak boleh memaksakan kekuasaannya atas negara lain.

Dalam praktiknya, ada dua jenis imunitas yang diakui:

1. Imunitas Absolut

Imunitas absolut memberikan perlindungan penuh terhadap semua tindakan negara, baik yang bersifat kedaulatan maupun komersial. Pendekatan ini banyak digunakan pada abad ke-19 ketika hubungan antarnegara lebih bersifat diplomatik. Namun, pendekatan ini semakin ditinggalkan karena dianggap tidak relevan dalam hubungan internasional modern yang melibatkan aktivitas ekonomi.

2. Imunitas Restriktif

Imunitas restriktif membedakan antara tindakan negara yang bersifat kedaulatan (acta jure imperii) dan tindakan komersial (acta jure gestionis). Negara hanya kebal terhadap yurisdiksi asing untuk tindakan kedaulatan, sementara aktivitas komersialnya dapat diperiksa oleh pengadilan negara lain. Pendekatan ini lebih diterima di era modern, terutama dalam konteks globalisasi.

Konvensi PBB tentang Yurisdiksi Imunitas Negara dan Properti Negara (2004) adalah salah satu instrumen internasional yang mengatur prinsip ini. Konvensi tersebut mengadopsi pendekatan imunitas restriktif, memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk menghadapi tantangan-tantangan baru.

Penerapan Imunitas Kedaulatan dalam Praktik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline