Lihat ke Halaman Asli

Luana Yunaneva

TERVERIFIKASI

Certified Public Speaker, Hypnotist and Hypnotherapist

Pertahankan Brand, MS Glow Menang dalam Sengketa Merek

Diperbarui: 17 Juni 2022   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah Anda mendengar pepatah yang berbunyi demikian, "Apalah arti sebuah nama?" rasanya, premis ini membuat nama seolah-olah merupakan sesuatu yang tidak penting. Namun, coba bayangkan jika tidak ada nama, kira-kira bagaimana cara kita memanggil seseorang, kemudian mengkomunikasikan sesuatu kepada mereka? Tentu akan sangat membingungkan ya.

Masa iya, kita mau membahas sesuatu yang penting dengan orang lain, sebut saja urusan bisnis begitu, lalu kita memanggil orang tersebut dengan sapaan begini, "Hey, hey kamu!" atau "Hey, kamu yang tinggi, rambut panjang lurus, badan padat berisi! Ayo ngopi!" Tentu konyol sekali, bukan? Hehehe.

Saya termasuk tipe orang yang menganggap nama adalah sebuah kekuatan, karena di dalamnya ada filosofi dan nilai yang mampu mempengaruhi orang lain. Memang, nama tidak seketika langsung mendatangkan kepintaran, kekayaan, maupun keberuntungan yang turun dari langit.

Ketika seseorang memiliki nama yang bagus tapi malas belajar, bagaimana dia dapat mengetahui wawasan baru? Juga ketika seseorang memiliki nama dengan gelar tertentu, lalu malas bekerja dan hanya mengandalkan harta orang tuanya, kira-kira apa yang akan terjadi jika tiba-tiba keluarganya bangkrut atau tertimpa musibah yang menyebabkan mereka kehilangan harta benda?

Oleh karena itu, saya tidak merasa heran, ketika seseorang benar-benar menjaga betul nama yang dimilikinya, baik nama pribadi maupun merek dagang.

Sebut saja, pasangan suami istri, Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari yang memperjuangkan merek dagang usaha yang mereka rintis, MS Glow. Ya, beberapa waktu lalu, keduanya memperjuangkan secara mati-matian brand usaha kecantikan mereka terkait sengketa merek dengan PStore Glow milik Putra Siregar.

Sepertinya, Selasa lalu, 14 Juni 2022 memang hari keberuntungan bagi Shandy, karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara sudah mengabulkan gugatannya. PN Medan menyatakan kepada pihak penggugat, bahwa Owner MS Glow, Shandy Purnama Sari merupakan pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek 'MS GLOW' yang sudah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016 lalu.

Majelis Hakim, Immanuel menyarankan, bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat, yang telah terdaftar lebih dulu.

Dirinya pun meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek, kemudian mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Tergugat juga diminta menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran, dan atau perdagangan produk-produk kosmetik.

Pengadilan Niaga memutuskan, bahwa Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline