Lihat ke Halaman Asli

Kebutuhan Informasi Lingkungan Meningkat

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1390199791226042357

[caption id="attachment_291014" align="aligncenter" width="300" caption="Menteri KLingkungan Hidup Bakthasar Kambuaya, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Hermin Rosita, Deputi Bidang Penaatan Lingkungan, Sudariyono dan Deputi Bidang B3, Limbah B3 dan Sampah, Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kantot KLH. Dok: SUAR/LS2LP"][/caption]

Refleksi dan Evaluasi Lingkungan 2011

Kebutuhan Informasi Lingkungan Meningkat

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan bahwa kunci penyelesaian permasalahan lingkungan hidup adalah “masyarakat sadar, peduli dan bergerak” dengan menjunjung lingkungan hidup pada posisi strategis dalam pembangunan. “Karena itu diperlukan diperlukan informasi yang benar dan terus menerus dikomunikasikan dengan tepat kepada masyarakat,” kata Balthasar Kambuayapada acara Refleksi Akhir Tahun Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 19 Desember 2011 di Jakarta.

Peran dan posisi pers sangat strategis karena kebutuhan masyarakat terhadap informasi lingkungan hidup semakin meningkat. Sementara permasalahannya semakin kompleks. Kedepan akan akan semakin berkembang green press untuk mendukung terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia.

Penerbitan buku “Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010,” sebagai benchmark upaya pengelolaan lingkungan hidup, mengevaluasi kejadian tahun 2011 serta membahas prospek tahun 2012. Buku ini sebagai sarana pembelajaran bagi para pihak dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai acuan perencanaan kedepan. Penulisan buku ini didukung oleh sejumlah pakar dan instansi terkait serta para pemangku kepentingan lainnya. Dibanding dengan SLHI tahun sebelumnya, SLHI 2010 lebih komprehensif. Buku ini dapat dijadikan: 1. Benchmarck data tentang lingkungan hidup; 2. Parameter kunci (key parameters) lingkungan hidup; 3. Informasi mengenai perkembangan lingkungan hidup dimasa lalu dan ke depan (trend); serta 4. Acuan kebijakan pembangunan secara menyeluruh.

Proses penyusunan SLHI tahun 2010 ini menguraikan tentang Roadmap SLHI 2011 –  2014 dan menguraikan diagram pemikiran proses penyusunan SLHI 2010. Penulisannya mengikuti metodologi PSR, Pressure (tekanan), yaitu konsekuensi dari tingkat kebutuhan manusia terhadap lingkungan; State (status/ kondisi) dan Response (respon) yaitu tindakan atau upaya terhadap status lingkungan hidup.

Berbagai hal penting yang jadi pertimbangan antara lain, adanya perubahan paradigma pembangunan, kebutuhan SLHI sebagai barometer kebijakan lingkungan, SLHI sebagai potret informasi lingkungan dengan sintesis dan analisis, SLHI sebagai arahan untuk kebijakan lingkungan di masa mendatang dan 5) Format penulisan dan analisis SLHI lebih sesuai sebagaimana SLH negara lain.

Pada kesempatan sama, KLH juga memberikan penghargaan terhadap beberapa wartawan dan media yang banyak memberitakan isu-isu lingkungan hidup.

[caption id="attachment_291015" align="aligncenter" width="300" caption="Wartawan dalam jumpa pers "]

13902000081835931602

[/caption]

ICEL Nilai Pemerintah Gagal

Sementara lembaga swadaya masyarakat Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, tingginya gejolak sosial sepanjang tahun 2011 terutama dalam beberapa minggu terakhir merupakan bagian dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola lingkungan dalam hal penegakan hukum. Hal ini disampaikan sebagai refleksi akhir tahun lembaga tersebut yang berjudul “Karpet Merah Bagi Investor Perusak Lingkungan” yang berlangsung di Bakoel Kaffie, Kamis, 29 Desember di Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif ICEL Henri sepanjang tahun 2011 tidak ada perangkat hukum tentang lingkungan yang dijalankan oleh beberapa pemangku kepentingan padahal perangkat ini sudah ada sejak tahun 2009. Kalaupun ada penegakan hukum hanya berdasarkan laporan dari masyarakat tanpa ada inisiatif dari aparat dan prosesnya pun lambat.

Dipaparkannya, pemerintah menerbitkan Perpres nomor 28 tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah pada Mei 2011. Kemudian 19 Desember 2011, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan menandatangani nota kesepahaman mengenai penggunaan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi untuk pemanfaatan panas bumi. "MoU tersebut menjadikan penggunaan kawasan hutan lindung untuk pemanfaatan panas bumi menjadi semakin mudah," kata Henry.

Terkait dengan itu ICEL mengeluarkan tiga rekomendasi.

Pertama, adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang melibatkan para pemangku kepentingan dan harus dipimpin langsung oleh Presiden RI.

Kedua, adanya pengembangan pelaksanaan tata kelola lingkungan dan SDA yang baik melalui penerapan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas melalui pelaksanaan mandat UU Keterbukaan Informasi Publik khususnya oleh instansi yang terkait dengan lingkungan hidup.

Ketiga, peningkatan efektifitas penegakan hukum lingkungan dan SDA melalui pengembangan kelembagaan hukum khususnya untuk kasus-kasus lingkungan dengan kriteria tertentu sebagai trigger mechanism bagi lemahnya penegakan hukum yang selama ini terjadi. Paulus Londo/LS2LP/SUAR




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline