Jakarta, 3 Januari 2025 -- Menyikapi laporan dugaan mega korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan "BCA Gate" yang mencuat kembali dalam pemberitaan, LSM PENJARA 1 melalui Wakil Ketua Umum, Dedy, menyatakan sikap tegas untuk mendorong pemberantasan korupsi yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan fakta yang valid.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada siang hari ini, Dedy menegaskan bahwa LSM PENJARA 1 menghormati dan mendukung semua inisiatif masyarakat yang bertujuan mengungkap tindak pidana korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti yang kuat agar laporan tidak menjadi alat tendensius atau sarana politisasi.
"Kami di LSM PENJARA 1 menekankan pentingnya akurasi dan kredibilitas dalam setiap laporan yang diajukan. Tanpa data yang valid, laporan tersebut berisiko menjadi sekadar isu tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ujar Dedy.
Mengevaluasi Fakta Historis
Dedy mengungkapkan bahwa dugaan kasus BLBI dan "BCA Gate" yang telah dilaporkan sejak periode KPK jilid III (2011--2015). Ia menyebut bahwa ketidakberlanjutan pengusutan kasus ini menunjukkan tidak adanya kekuatan data yang diajukan.
"Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti pada masa lalu, ada kemungkinan data yang disampaikan belum memadai untuk mendukung proses hukum" jelasnya.
Menekankan Tanggung Jawab Pelaporan
Selain itu, Dedy menegaskan bahwa pelaporan korupsi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Ia mengingatkan bahwa pelapor yang terbukti mengajukan laporan palsu atau tanpa dasar dapat dikenakan sanksi hukum.
"Pelaporan korupsi adalah langkah penting dalam penegakan hukum, namun harus dilakukan dengan integritas. Kami menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam pelaporan siap bertanggung jawab atas validitas informasi yang disampaikan," tegasnya.
Dukungan terhadap KPK