Lihat ke Halaman Asli

LPP SUNGGUMINASA

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan

Kalapas Perempuan Hadiri Kunker Spesifik Komisi III DPR RI

Diperbarui: 5 Juli 2024   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LPP Sungguminasa

Makassar - Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati menghadiri kegiatan pemaparan perkara tindak pidana dengan pendekatan Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadapan Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Mapolda Sulawesi Selatan pada Kamis, 04 Juli 2024.

Kehadiran Kepala Kanwil Sulawesi Selatan, Bapak Liberti Sitinjak beserta Ka. UPT merupakan bentuk sinergitas, koordinasi dan kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam penerapan Restorative Justice.

LPP Sungguminasa

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memaparkan bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) perkara yang telah disetujui proses RJ nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline