Lihat ke Halaman Asli

LPP SUNGGUMINASA

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan

Ratusan Warga Binaan LPP Sungguminasa Terima Remisi Umum pada Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun 2023

Diperbarui: 17 Agustus 2023   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

Gowa -- Sebanyak 316 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menerima pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Pembacaan remisi ini dilaksanakan sesaat setelah Upacara bendera dilaksanakan di Lapangan dalam blok hunian Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kamis, (17/8/2023).

Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Total 316 WBP LPP Sungguminasa dengan rincian 313 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) dan 3 warga binaan mendapat Remisi Umum II (RU II). Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," terang Yohani.

Dok Pribadi

SK Remisi ini dibacakan oleh staf registrasi yang didampingi langsung oleh Plt. Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat.

"Remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam daftar pelanggaran serta aktif mengikuti program pembinaan. Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)" jelas Andi Annisya Ikhsyania selaku Plt. Kasi Binadik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline