Penerapan penggunaan aplikasi e-Berpadu merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu ini merupakan salah satu bentuk terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, juga merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mendapat masukan guna penyempurnaan aplikasi tersebut.
Untuk dapat mewujudkan program tersebut, hari ini, Rabu 06 Juli 2022, Kepala Lapas Perempuan kelas III Mamuju mengikuti sosialisasi tersebut di kantor Pengadilan Negeri Mamuju. Sosialisasi dipimpin oleh bapak Budiansyah selaku ketua Pengadilan Negeri Mamuju. Sosialisasi aplikasi E-Berpadu Ssebagai upaya untuk mendukung proses pidana yang sederhana dan cepat.Materi selanjutnya yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah Pengenalan fitur-fitur dalam aplikasi e-Berpadu. Pemateri juga menampilkan tampilan aplikasi yang berbasis website ini, serta memperkenalkan fitur-fitur dan fungsi dari fitur tersebut yang ada dalam aplikasi e-Berpadu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H