Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kemenkumham Sulawesi Barat, Bapak Subakdo Wulandoro dan Kepala Lapas Perempuan Mamuju, Nurmia melakukan sosialisasi terkait mekanisme penyesuaian terhadap layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas III Mamuju.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan surat edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 yang telah membolehkan adanya layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Setelah dua tahun ditutup akibat pandemi Covid-19, Lapas Perempuan Mamuju kini membolehkan kunjungan tatap muka bagi warga binaan mengingat tren pandemi covid yang mulai menurun, maka kunjungan dan pembinaan pihak luar mulai dibuka kembali.
Kunjungan tatap muka di Lapas Perempuan Mamuju akan mulai segera diberlakukan dengan beberapa ketentuan dan persyaratan sesuai yang tercantum di surat edaran.
Bapak Subakdo selaku pemateri pada sosialisasi ini menyampaikan bahwa kunjungan secara tatap muka hanya boleh sekali dalam satu minggu, sedangkan pembinaan yang melibatkan pihak luar maksimal tiga kali dalam satu minggu sesuai aturan di surat edaran.
"Untuk pengunjung maupun warga binaan pemasyarakatan harus sudah divaksin lengkap. Jika vaksin belum lengkap, harus memenuhi syarat yang berlaku".ucap Subakdo
Setelah melakukan sosialisasi, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kemenkumham Sulawesi Barat, Bapak Subakdo Wulandoro didampingi oleh Kalapas Perempuan Mamuju untuk memantau dan melihat kondisi ruang besukan dalam rangka persiapan kunjungan tatap muka bagi warga binaan yang ada di Lapas Perempuan Mamuju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H