Semarang, IFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang menerima pemindahan 2 orang narapidana tindak pidana terorisme dari Rutan Kelas I Depok, Rabu (6/12).
Pelaksanaan pemindahan napiter ini langsung diterima Petugas Lapas Perempuan Semarang Bagian Registrasi. Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari 1 orang petugas dari Rutan Depok dan Densus 88 Anti Teror.
Kalapas Perempuan Semarang menyebutkan bahwa pemindahan napiter ke Lapas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) diantaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.
"Dua orang napiter sudah diterima secara prosedur. Pengecekan kesehatannya oleh petugas kami juga menyatakan sehat,"jelasnya
Selanjutnya, dua orang Napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di sini, tentunya untuk menghilangkan paham radikal, tentunya Lapas Perempuan Semarang terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BNPT, tokoh Agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H