Kasubsi Bimkemaswat, Suhandini menuturkan bahwa syarat untuk warga binaan dalam layanan integrasi utamanya adalah berkelakuan baik dan telah memenuhi masa pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan."Layanan Integrasi untuk warga binaan Lapas Perempuan Martapura tidak memerlukan biaya sama sekali alias gratis. Warga binaan yang ingin mengajukan layanan integrasi terlebih dahulu akan dicek setoran hafalan surah pendek dan doa harian," tutur Suhandini.
Sebelum kembali ke masyarakat, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura Dr Lilis Yuaningsih, S.E., S.H., M.Si menyapa warga binaan yang telah menerima PB. "Selamat karna telah menerima Pembebasan Bersyarat. Semoga hasil pembinaan selama di Lapas Perempuan Martapura dapat diaplikasikan saat kembali ke masyarakat. Semoga sehat selalu, dan menjadi orang sukses di luar sana," tutur Lilis Yuaningsih.
Lilis Yuaningsih juga mengingatkan kepada warga binaan agar bertanggung jawab karena Pembebasan Bersyarat berbeda dengan bebas murni. "Tetap bertanggung jawab dan laksanakan kewajiban, seperti lapor di Balai Pemasyarakatan," ucap Kalapas.
Salah satu warga binaan, N mengaku berterimakasih kepada para petugas yang ada di Lapas Perempuan Martapura. "Terimakasih atas segala bimbingannya. Saya yang awalnya tidak bisa membaca Al Quran, alhamdulillah menjadi semakin lancar mengaji. Saya sangat senang karena mendapat pembebasan bersyarat, sehingga bisa melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan bersama keluarga," tuturnya.
Tidak hanya Pembebasan Bersyarat, Layanan Integrasi terdiri dari Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat serta Asimilasi Rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H