INFO_PAS - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mendapat sosialisasi Bantuan Hukum dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA), Jumat (19/19). Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon, Fifi Firda bersama Ketua Yayasan Bantuan Hukum dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) Bpk. Dj. C.Batmomolin,SH,MH.
Dalam arahan Kepala Lapas Perempuan Ambon Fifi Firda mengatakan bahwa Tahanan memiliki hak untuk menerima bantuan hukum selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Fifi menjelaskan kegiatan sosialisasi bantuan hukum ini dimaksud untuk memberikan pemahaman tentang bantuan hukum serta memberikan wawasan bagi Tahanan dalam mendapatkan kepastian hukum.
"Jadi tujuan dari sosialisasi ini sendiri untuk memberikan pemahaman bahwasannya Warga Binaan juga memiliki kesempatan untuk diberikan bantuan hukum gratis pada saat berhadapan dengan masalah hukum," tutur Fifi.
Pada akhir sambutan, Kalapas mengungkapkan rasa terima kasih kepada Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) yang telah memberikan Sosialisasi Bantuan Hukum serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga warga binaan dapat memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi, membangun budaya masyarakat sadar hukum dan mendapatkan kepastian hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Kepala Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) dan proses tanya jawab yang berlangsun aman dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H