Lihat ke Halaman Asli

LPP AMBON

Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon

Lapas Perempuan Ambon ikuti Penyusunan SAKIP Satuan Kerja

Diperbarui: 25 Januari 2024   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

(Lapas)  Perempuan Kelas III Ambon mengikuti kegiatan penyusunan Sistem Akuntabilitas   Kinerja Instansi Pemerintah,  peningkatan kehumasan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang dilaksanakan di Hotel Elizabeth , kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Rabu (26/01). 

Dok. tim humas

Dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini, Hendro Tri Prasetyo selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Mengungkapkan Dalam rangka terselenggaranya Pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memiliki produktivitas yang semakin baik di lingkungan instansi pemerintah, maka diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan terukur melalui penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

"Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai terhadap hasil analisis dari pengukuran  kinerja,' Ungkap Hendro

Dok. tim humas

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III Ambon, Fifi Firda, berharap agar melalui kegiatan ini pegawai Lapas Perempuan Ambon  mendapatkan tambahan ilmu dan bekal dalam melakukan tugas dan fungsinya, dan dapat mengoptimalkan  pengetahuan tentang Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline