1 (satu) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku mendapatkan hak Integrasi yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (23/12).
Hari ini Lapas Perempuan Ambon kembali membebaskan 1 orang Warga Binaan yang mendapat hak integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat, 1 orang Warga Binaan tersebut atas nama JL. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Fifi Firda, menyampaikan "satu Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi tersebut telah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas serta sudah memenuhi persyaratan Subtantive dan administrative," Ujar Fifi.
Lebih lanjut, Fifi juga mengatakan, selama berada didalam Lapas Warga Binaan tersebut telah melakukan yang terbaik dengan bekerja sebagai tamping dapur, Ia juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik." selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan hak Integrasinya yaitu pembebasan Bersyarat, pesan saya ketika kembali kepada keluarga dan masyarakat untuk menjaga sikap dan bersosialisasi kembali dengan baik, agar keberadaan kita dapat diterima masyarakat," ujar Fifi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI