Muara beliti - Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6-KP.08.08-2551 Tanggal 28 Desember 2023 Tentang Pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2024, Seluruh Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diminta melaporkan Harta Kekayaan LHKASN dan Pengunggahan BPE SPT Tahunan pada Aplikasi Seraya Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan persertase 100%, yang mana berarti seluruh Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan diantaranya LHKASN, LHKPN dan Bukti Penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan serta mengunggah BPE SPT pada Aplikasi Seraya. Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Bapak Ronald Heru Praptama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Seluruh pegawai yang telah berkenan untuk upload dokumen bukti pengiriman SPT pada aplikasi SERAYA, sehingga tingkat kepatuhan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berhasil mencapai 100 persen " jadikan Laporan LHKPN dan LHKASN menjadi prototipe dalam mempertanggungjawabkan harta yang dimiliki oleh setiap Insan Pengayoman". Ungkapnya
LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan yang diperoleh di tahun/periode sebelumnya. Melalui pelaporan ini adalah wujud komitmen dan tranparansi seluruh insan Pengayoman dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kalapas juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar senantiasa meningkatkan kinerja di tahun 2024 ini, semoga Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bisa mendapatkan predikat WBK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H