Lihat ke Halaman Asli

Mezaro Power

Motivasi, Inspirasi dan Kreasi (www.mezaropower.com)

Ketentuan yang Harus LPK Dilakukan Terkait Program Pendidikan Siap Kerja

Diperbarui: 8 Oktober 2019   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Verifikasi dari Pemda & Disnakertrans | dokpri

Sragen-Jawa Tengah.- Pada pertemuan, 03 Oktober 2019 di kantor Disnakertrans Kab. Sragen, ditemui oleh Andri Utomo selaku kepala LATAS, menjelaskan kepada tim LPK Yaharmas, bahwa LPK boleh menempatkan langsung lulusan, akan tetapi harus ada MOU dengan pihak user tenaga kerja. Sehingga tidak terjadi kegiatan fiktif, ini yang tidak boleh, jelasnya lebih jauh kepada Direktur LPK Yaharmas.

LPK Yaharmas, termasuk baru di kota Sragen, tetapi ia ingin membuat sebuah perbedaan dengan yang lain, perbedaan yang dimaksud adalah agar lulusan langsung bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian penjelasan tim tersebut.

Program Pendidikan Siap Kerja, Profesional 1 Tahun yang diselenggarakan oleh LPK Yaharmas adalah bagian dari support LPK menyiapkan calon-calon pekerja yang berkualitas dan siap pakai.

Dengan kemajuan tekhnologi saat ini maka dibutuhkan kepiawaian menangkap peluang terutama kaitannya dengan peluang pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan. Itu sebabnya, LPK Yaharmas membuka program pendidikan yang menjurus pada bahasa asing, IT dan entrepreneurship.

Ini adalah zaman digital, sekarang dan ke depan, manusia semua menjadi serba digital. LPK atau lembaga-lembaga sejenis harus mampu mempersiapkan warga belajar untuk tujuan ini sehingga mereka mampu bersaing pada kenyataan yang ada.

Kualitas calon tenaga kerja yang dididik oleh LPK Yaharmas menjadi lebih menjurus pada apa yang menjadi kebutuhan pasar tenaga kerja, itu sebabnya, komunikasi antara LPK dengan perusahaan-perusahaan tertentu, harus terjalin terus menerus.

Kita menginginkan menjadi bagian dari solusi penciptaan lapangan kerja, baik sekarang dan ke depan, peluang pekerjaan ini semakin besar dan harus dihadapi dengan kecerdasan dan keefektifan. Jika tidak, tentu akan terlindas oleh kemajuan zaman yang terus naik dan naik menuju puncak kemajuan itu sendiri.

LPK-LPK yang ada di Indonesia menjadi mitra pemerintah dalam mengentaskan pengangguran yang begitu banyak dan ini adalah tanggung jawab semua pihak.

Jadi, kembali pada ketentuan di atas, bahwa kiranya LPK jangan mengabaikan MOU ke dua belah pihak, user dan LPK,  sehingga peluang pekerjaan yang dimaksud benar-benar ada dan itu nyata.  JSR

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline