Lihat ke Halaman Asli

LPKA Tomohon

Humas LPKA Tomohon

Penuhi Syarat, Satu Anak Binaan LPKA Tomohon Jalani Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 20 November 2024   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LPKA Tomohon

Tomohon - Selasa (19/11) Satu Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menjalani Pembebasan Bersyarat. PB diberikan kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro berharap agar Anak Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.

Setelah selesai mengikuti konseling sebelum menjalani PB, anak binaan tersebut diantar oleh petugas LPKA Tomohon menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk dilakukan serah terima, dan nantinya selama menjalani PB, anak binaan tersebut akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Bapas Manado.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline