Tomohon - Rabu (04/09) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Jermia Picauly, menerima Daftar Pemilih Sementara (DPS) di TPS Lokasi Khusus dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Kolongan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemenuhan hak Anak Binaan, khususnya Anak Binaan yang telah memiliki hak pilih, agar nantinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Anak Binaan LPKA Tomohon tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H