Tomohon - Selasa (03/09) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik dan Pendampingan Evaluasi Mandiri (Self Assessment). Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro mengikuti kegiatan pembukaan secara virtual, dan Kepala Sub Bagian Umum, Troi Oroh didampingi operator mengikuti secara langsung di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, Lumbuun menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya dari Pemerintah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Sesuai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan Pelayanan Publik yang terdiri dari 6 aspek yakni Aspek Kebijakan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi Pengaduan serta Aspek Inovasi Pelayanan. "Seluruh aspek tadi harus kita laksanakan dan implementasikan secara baik dan benar," pesan Lumbuun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H