Lihat ke Halaman Asli

Lpka Palembang

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I PALEMBANG

LPKA Kelas I Palembang Hadiri Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan

Diperbarui: 4 Maret 2024   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA Palembang

Palembang - Tingkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar  sosialisasi Layanan Fidusia. Berpusat di Ballroon Hotel Harper Palembang, mengusung tema "Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia Guna Minimalisir Permasalahan Fidusia", Senin (04/03)

Kepala LPKA Kelas I Palembang yg diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum ini menghadiri sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya yang menjelaskan Fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, tetapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Berbicara fidusia tidak terlepas dari Jaminan Fidusia. Menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Humas LPKA Palembang

Permasalahan hukum dibidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia.

Banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia, seperti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia melalui kegiatan sosialisasi ini.

Kehadiran Lembaga Perbankan, Lembaga Finance, Notaris, dan Masyarakat untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai fidusia, sehingga diharapkan kedepan permasalahan hukum dibidang fidusia dapat berkurang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline