Lihat ke Halaman Asli

Lpka Palembang

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I PALEMBANG

LPKA Kelas I Palembang Pastikan Andikpas Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Diperbarui: 22 Januari 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas LPKA Palembang

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang pastikan andikpas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kota Palembang yang melakukan penyerahan dokumen persyaratan pindah memilih pada Senin (22/01).

Pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan disambut langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie dan KPPS LPKA Kelas I Palembang.

Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie mengungkapkan pihaknya memastikan Andikpas yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya. Setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), karena sesungguhnya beberapa Andikpas adalah pemilih pindahan, maka pihaknya berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih.

Humas LPKA Palembang

Tetra berharap, dengan upaya yang dilakukan LPKA Kelas I Palembang dan KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan penyerahan dokumen persyaratan pindah memilih tentunya sebagai wujud dari slogan KPU pada Pemilu 2024 yakni KPU melayani sekaligus memastikan tidak ada warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya termasuk Andikpas di LPKA Kelas I Palembang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline