Lihat ke Halaman Asli

LPKA PALEMBANG

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang

Kepala LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan RUU KUHP

Diperbarui: 9 September 2022   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pribadi

--------------------------------------------------------------
Bertempat di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kepala LPKA Kelas I Palembang  Kemenkumham Sumsel Hamdi Hasibuan Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat (09/09). Giat ini dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dan Harun Sulianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

dok pribadi


Dalam sambutannya, Harun Sulianto mengatakan bahwa dengan telah disahkan Undang-Undang Pemasyarakatan, ia berharap hal tersebut dapat menunjang kinerja dalam memberikan pelayanan.
 
"Dengan lahirnya Undang-Undang pemasyarakatan kami berharap kinerja dari Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dalam melakukan pelayanan untuk Warga Binaan, " ujarnya.

Plt. Dirjen PP Dhahana Putra yang secara langsung menjadi narasumber menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait. Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan bahwa bukan hanya intelegensi yang terpenting melainkan kemampuan berkomunikasi juga penting untuk dikuasai.

Undang-undang Pemasyarakatan ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.

"Sistem ini mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi," ujar Dhahana.

Menutup pemaparan, Dhahana berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan wawasan serta dalam upaya untuk meningkatkan kewibawaan pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline