Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, salah satunya adalah alur Penghapusan.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, "Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya."
Atas dasar tersebut, LPKA Kelas I Palembang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang melaksanakan kegiatan Penilaian atas kendaraan inventaris kantor untuk tujuan usulan penghapusan BMN, Rabu (03/08).
Dalam keterangannya, tim penilai dari KPKNL Palembang mengungkapkan bahwa BMN yang akan dinilai yaitu berupa 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat).
"Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan nilai objek yang nantinya dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan usulan penghapusan objek BMN dimaksud yang sudah dikategorikan dalam kondisi rusak berat, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Pada kesempatan ini, objek yang dinilai sebanyak dua kendaraan roda empat", ungkap Samsul Bahri sebagai salah satu Tim Penilai.
Di sisi lain, Hamdi Hasibuan selaku Kepala LPKA Kelas I Palembang menjelaskan bahwa hasil dari kegiatan penilaian ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan usulan penghapusan terhadap objek BMN. "Hasil Penilaian ini nantinya akan kami jadikan dasar sebagai usulan untuk proses penghapusan", jelas Hamdi.
Lebih lanjut Hamdi menyatakan bahwa di dalam pengelolaan BMN yang merupakan aset negara harus dijaga dan bukan hanya ditata serta ditertibkan secara administrasi, fisik, maupun legalitasnya, namun bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan negara seperti contohnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"BMN juga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan dan keuntungan negara contohnya PNBP dari BMN yang disewa maupun dari penjualan yang tidak digunakan namun masih memiliki nilai ekonomis, namun jelas harus sesuai dengan peraturan yang ada dan untuk keuntungan negara bukan yang lainnya", tambah Hamdi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H