Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi program inklusi sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Kamis (30/06). Dilangsungkan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, giat ini diinisiasi oleh PKBI Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam paparannya, Hamdi menjelaskan kondisi terkini LPKA Kelas I Palembang secara umum. "LPKA Kelas I Palembang sendiri resmi beralih status yang sebelumnya Lapas Anak sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, LPKA Kelas I Palembang membina 287 Andikpas dengan berbagai macam latar belakang kasus. Yang paling dominan adalah narkoba," ujar Hamdi mengawali pembicaraan.
Lebih lanjut, Hamdi memaparkan mengenai hak-hak Andikpas selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas I Palembang seperti hak beribadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas kegiatan rekreasional dan lain sebagainya.
"Menjadi Andikpas bukan berarti kehilangan masa depan dan kehilangan hak-haknya. Justru, LPKA sebagai negara hadir dalam menjamin terpenuhinya hak-hak Andikpas tersebut. Namun demikian, peran stake holder terkait sangat kami perlukan dalam menjalankan program-program pembinaan yang ada. Semoga, dengan adanya forum ini kita dapat bersama-sama menghasilkan kesepakatan yang berpihak bagi ABH," harap Hamdi.
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI