Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Kepala LPKA Kelas I Palembang mengikuti Kegiatan Kunjungan Kerja Dalam Rangka Pengendalian Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 oleh Tim Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Kamis (09/06). Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN ) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ( P4GN ) Tahun 2020 -- 2024.
Dalam giat tersebut, hadir mewakili Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia adalah Bambang Pristiwanto selaku Asisten Deputi Bidang Koordinator Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Deputi V/Kamtibmas, Etiko Pamartohadi selaku Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional pada Deputi V/Kamtibmas beserta para staffnya.
Pada kegiatan yang dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang ini, disampaikan paparan oleh Bambang Pristiwanto mengenai hadirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan bentuk respon serius dari Presiden RI agar upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bisa dilakukan secara masif dan bersama -- sama oleh seluruh komponen bangsa. Selain itu, Bambang pun menyebutkan implementasi Rencana Aksi P4GN di Lingkungan Pemasyarakatan serta Sosialisasi, Koordinasi hingga Pelaporan kegiatan pada aplikasi Sismonev Inpres RAN P4GN.
Turut hadir dalam giat tersebut adalah Kepala LPKA Kelas I Palembang (Hamdi Hasibuan), Kalapas Kelas IIA Perempuan Palembang (Ike Rahmawati), Kalapas Kelas IIB Sekayu (Ronald Heru Praptama), Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja (Batara Hutasoit) dan Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI (Pujiono Gunawan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H