Lihat ke Halaman Asli

LPKA PALEMBANG

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang

3 Orang Andikpas LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Langsung Bebas

Diperbarui: 2 Mei 2022   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok LPKA Palembang

Sebanyak 195 anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 H. Dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan bebas setelah menerima remisi.

Dok LPKA Palembang

Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan mengatakan, dari 195 andikpas yang mendapatkan remisi hari raya idul fitri, 193 diantaranya menerima RK I 3 lainnya menerima RK II.Anak didik pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan). 

Dok LPKA Palembang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline