Sebanyak 195 anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 H. Dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan mengatakan, dari 195 andikpas yang mendapatkan remisi hari raya idul fitri, 193 diantaranya menerima RK I 3 lainnya menerima RK II.Anak didik pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H