Banjarmasin, INFO_PAS - LPKA Kelas I Martapura menghadiri kegiatan Sosialiasasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Gratifikasi dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel diikuti oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha pada Selasa (20/06/2023).
Acara tersebut dibuka dengan laporan dari Ketua Panitia, yaitu Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Kalsel, Hendy Emil. Selanjutnya, sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Rifqi Arian Kriswanto.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.
Kadivmin juga menekankan pentingnya pemahaman ini dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan instansi pemerintah. Beliau mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan pemahaman yang kuat, peserta akan mampu mengenali dan melawan praktik-praktik korupsi serta mencegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan kerja.
Menutup sambutannya, Kadivmin berharap bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan memberikan dampak positif dan mendorong perubahan nyata dalam pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi. Dan juga berharap para peserta akan membawa pulang pemahaman baru dan komitmen yang lebih kuat untuk menjaga integritas dan memberantas praktik korupsi sehingga terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.
Ada 2 (dua) orang narasumber yang menyampaikan materi pada sosialisasi tentang pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi. Pertama adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menyampaikan materi mengenai pengendalian gratifikasi dan pungutan liar. Kedua, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyampaikan materi tentang implementasi pengendalian gratifikasi dan pungutan liar, serta benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#FaisolAli
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kumham Kalsel
Faisol Ali
LPKA Martapura
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H