Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju dan Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandar Yustisi mengadakan Penyuluhan Hukum mengenai UU No.35. Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam Penyuluhan tersebut Pengacara Agus Purnomo S.H dari LBH Mandar Yustisi menjelaskan mengenai isi dari UU No.35. Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penyuluhan hukum dari Divisi Yankum Kemenkumham Sulbar Ramli, yang menjelaskan kepada Andikpas yang hadir mengenai cara mendapatkan bantuan hukum dan Syarat syarat mendapatkan bantuan hukum
Menutup Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka sesi tanya jawab antar Andikpas dengan Penyuluh hukum dari LBH Mandar Yustisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H