Lihat ke Halaman Asli

LPKA Gorontalo

Lpka gorontalo

10 Anak Binaan LPKA Gorontalo Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024

Diperbarui: 17 Agustus 2024   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan secara simbolis

Gorontalo --- 10 orang anak binaan LPKA Kelas II Gorontalo mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024, sabtu (17/8).

Pelaksanaan Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, M.E.M. kepada 1 Orang Anak Binaan LPKA Gorontalo di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan KelasIII Gorontalo.

Hal ini merupakan apresiasi dari pemerintah berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini maka pemenuhan han Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo terpenuhi.

Deddy H. Abdul Plh Kepala LPKA berharap dengan adanya Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan Sistem Kinerja Pemasyarakatan melalui pemenuhan Hak-hak Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Gorontalo. (Humas LEBIGO)

#KEMENKUMHAM
#KEMENKUMHAMGORONTALO
#PAGARBUTARBUTAR
#LPKAGORONTALO
#LEBIGOTHEA




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline